FINANCE

Kasus Fintech Ilegal, Asosiasi Coret Keanggotaan Indo Tekno Nusantara

PT Indo Tekno Nusantara kedapatan membantu fintech ilegal.

Kasus Fintech Ilegal, Asosiasi Coret Keanggotaan Indo Tekno NusantaraIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
27 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) per tanggal 15 Oktober 2021 telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara. Perusahaan tersebut diberhentikan sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan Pinjaman Online (pinjol) ilegal. 

Terkait maraknya pinjol yang hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi telah mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal.” kata Adrian melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/10).
 

AFTECH juga beri teguran 6 fintech

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH juga telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjasama dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal tersebut. 

Diketahui sebelumnya, pinjol illegal telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. 

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal. 

Jumlah pinjaman fintech capai Rp251,42 triliun

OJK mencatat, industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Berdasarkan data OJK hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech lending terdaftar dan berlisensi mencapai 106 unit. 

Dari jumlah tersebut hingga Agustus 2021 juga telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam. Jumlah pinjaman tersebut rata-rata digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit Covid-19. 

Related Topics