FINANCE

Baru Pertengahan Maret 2022, Pengaduan Unit Link Sudah 69 Aduan

Pengaduan unit link pada 2021 sentuh 183 aduan. 

Baru Pertengahan Maret 2022, Pengaduan Unit Link Sudah 69 AduanIlustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock
30 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak awal tahun hingga 17 Maret 2022 pengaduan masyarakat terkait produk unit link asuransi telah mencapai 69 pengaduan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada acara B-Talk, Selasa Malam (29/3). 

"Belum satu tahun baru sampai Maret sudah 69, ini yang perlu kita antisipasi jangan sampai melonjak banget," kata Riswinandi. 

Pengaduan unit link pada 2021 sentuh 183 aduan

Riswinandi juga menjelaskan pengaduan unit link pada 2021 sempat melonjak signifikan hingga 183. 

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan aduan di 2020 yang hanya 51 dalam setahun 

Menurutnya, tingginya pengaduan tersebut lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terkait produk unit link. Oleh karena itu, dirinya terus mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari produk sebelum membelinya. 

Aturan baru diyakini bakal turunkan polis unit link

Untuk mengantisipasi banyaknya aduan masyarakat, OJK pun telah memperbarui aturan dalam SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau unit link (PAYDI).  

Riswinandi juga tak memungkiri bilamana aturan ini diterapkan bakal mengurangi pendapatan premi hingga polis unit link di industri asuransi. 

"Pastinya akan menurun (pendapatan preminya), dari 2016 unit link ini kontributor terbesar perusahaan asuransi," tambah Riswinandi.

Related Topics