Ini 3 Manfaat Standar Nasional Pembayaran Bank Indonesia
SNAP atur komunikasi penyedia jasa pembayaran.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan regulasi bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2021. Pengaturan SNAP juga dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang SNAP sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
"Dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi sistem pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran," kata Perry melalui keterangan resminya di Jakarta.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, regulasi SNAP diumpamakan sebagai protokol bahasa komunikasi antara perbankan dengan fintech, aggregator, serta payment gateway yang nantinya juga meliputi e-commerce agar semakin terintegrasi.
Juda mengungkapkan, pada first mover para pelaku industri yang ikut menyusun SNAP harus melakukan standardisasi paling lambat 30 Juni 2022. Sementara bagi mitra pelaku industri dalam open API paling lambat 30 Juni 2024. Sedangkan untuk pelaku UMKM paling lambat pada 20 Juni 2025.
"Transaksi yang sudah standarisasi itu ada 22 jenis API, yang mencakup 72 sub-API yang bisa dikelompokkan dalam lima kategori yaitu registrasi, informasi saldo, riwayat transaksi, transfer kredit, dan transfer debit," kata Juda agung dalan konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (23/8).
Dalam kesempatan tersebut, Juda juga menjelaskan 3 manfaat dari regulasi ini, antara lain sebagai berikut:
1. Mendorong efisiensi
Penerapan regulasi SNAP bakal mendorong integrasi dan interoperabilitas penyelenggara Open API pembayaran. Hal ini menurut Juda bakal meningkatkan efisiensi bisnis sistem pembayaran kedepannya. Terlebih pada masa pandemi COVID-19, masyarakat kini lebih mengutamakan transaksi secara digital.
2. Mendorong interlinkage
Juda juga mengungkapkan, penerapan regulasi SNAP bakal mendorong interlink antara Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank dengan non-bank. Bahkan menurut Juda, tak menutup kemungkinan nantinya bank bisa kerja sama dengan non PJP. Seperti halnya yang pernah terjadi antara Tokopedia dan Gojek serta OVO dalam layanan miliknya.
3. Mengurangi fragmentasi industri
Melalui regulasi SNAP, diharapkan bisa mengurangi fragmentasi industri. Juda menjelaskan, dengan kolaborasi antar industri dapat semakin mendorong akselerasi digital ekonomi dan keuangan di Indonesia.
Tercatat terdapat beberapa tahapan standardisasi. Mulai dari pelaku industri melakukan pengujian pada developer site untuk mengetahui kesesuaian dengan standar SNAP. Lalu melakukan pengujian fungsional, dan terakhir melakukan verifikasi apakah standar yang digunakan sudah sama dengan SNAP.