Makin Tinggi, Pembiayaan Konsumtif di Pinjol Capai Rp57,7 Triliun
OJK bakal atur bunga maksimal pinjol berkisar 0,46%.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor konsumtif sebesar Rp57,7 triliun dan mengambil porsi 52,16 persen dari seluruh total pembiayaan hingga Juni 2022. Nilai tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang mencapai Rp54,71 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyayangkan masih tingginya pembiayaan pinjol ke sektor konsumtif ketimbang produktif. Dirinya juga menyebut, pembiayaan konsumtif didominasi oleh kaum milenial.
"Jadi pembiayaan konsumtif itu memang biasanya digunakan anak muda untuk memenuhi lifestyle yang seharusnya belum jadi gaya hidup mereka," kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (5/8).
Pembiayaan produktif di fintech turun menjadi Rp52,9 triliun
Sementara itu, OJK juga mencatat pembiayaan fintech P2P landing pada sektor produktif senilai Rp52,92 triliun. Nilai tersebut setara dengan 47,84 persen dari keseluruhan pinjaman sampai semester I-2022.
Ihsanuddin menyampaikan, pembiayaan produktif tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pencapaian tahun 2021 yang sebesar Rp61,06 triliun.
Oleh karena itu, OJK terus mengedukasi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjaman fintech P2P lending khususnya ke sektor produktif.
OJK bakal atur bunga maksimal pinjol berkisar 0,46%
Untuk terus melindungi masyarakat, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, OJK akan mengatur bunga tertinggi dari pinjol.
Meski belum menyebutkan angka tetapnya, namun Ihsan menyebut aturan bunga tertinggi akan berkisar pada 0,3 persen hingga 0,46 persen per hari.
"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan.
OJK juga mencatat 102 penyelenggara fintech P2P landing hingga Juni 2022. Tak hanya itu, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) bahkan sudah menutup 4.089 pinjol ilegal.