Manufaktur jadi Penopang Penyaluran Kredit hingga Kuartal III-2021
OJK bidik pertumbuhan kredit 5% di 2021
01 November 2021
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan September mencatatkan penyaluran kredit tumbuh sebesar 2,21 persen secara year on year (yoy). Sedangkan secara year to date (ytd) masih tumbuh 3,12 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, secara sektoral, kredit manufaktur menjadi penopang penyaluran kredit dengan peningkatan sebesar Rp16,4 triliun.
"Setelah aktivitas ekonomi dan UMUM-nya tumbuh, ini pasti dampak ikutannya, mata rantainya itu korporasi akan bangkit. Angka agregat nya, dari 200 korporasi besar, per September sudah baik," kata Wimboh melalui video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSKK) di Jakarta, beberapa hari lalu.
OJK proyeksikan kredit tumbuh 5% di 2021
Wimboh pun optimis penyaluran kredit bank bisa tumbuh 5 persen (yoy) hingga akhir 2021. Dirinya menyebut, demand kredit akan terus menggeliat seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat akibat penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, OJK juga mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih mengalami pertumbuhan sebesar 7,69 persen (yoy). Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85 persen.
Likuiditas memadai
OJK juga menyatakan, likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,24 persen, jauh di atas threshold.
OJK dorong akselerasi digital
OJK juga terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan dengan fokus pada pemberian layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.
Upaya tersebut antara lain melalui penerbitan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
Peraturan OJK terkait Bank Digital tersebut memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR. Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM).