Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DJP Catat 4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT dari Target 14 Juta
ilustrasi Coretax (pajak.go.id)
  • DJP mencatat 4,05 juta SPT Tahunan 2025 telah dilaporkan hingga 25 Februari 2026, meningkat dua kali lipat dari pekan sebelumnya namun masih jauh dari target 14 juta.
  • Jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax mencapai 14,44 juta, terdiri dari wajib pajak pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku usaha PMSE sesuai target pemerintah.
  • DJP meluncurkan Coretax Form untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan Nihil secara elektronik bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax dengan panduan resmi di situs Kemenkeu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mencatat hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, terdapat 4.056.207 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 yang telah dilaporkan. Jumlah ini meningkat hampir 2 kali lipat dibanding pekan lalu.

Meski demikian, angka ini masih jauh dibandingkan target DJP yakni 14 juta.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, menyatakan jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 3.591.170 karyawan dan 362.395 non karyawan.

“Untuk wajib pajak Badan, tercatat 101.787 melaporkan dalam rupiah dan 98 Badan melaporkan dalam dolar AS,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Rabu (18/2).

Sementara itu, untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan pada 1 Agustus 2025, terdapat 740 laporan badan dalam rupiah dan 17 laporan badan dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax Tembus 14 Juta

Di samping itu, sebanyak 14.448.012 wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax DJP. Secara terperinci, terdapat 13.451.501 wajib pajak orang pribadi, 906.563 wajib pajak Badan, 89.723 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak pelaku usaha PMSE.

Jumlah ini mencapai target pemerintah, yakni sebesar 14 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax.

DJP Sediakan Coretax Form

Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan CoretaxForm. Fasilitas ini diberlakukan sebagai Sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dandigunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” ungkap Inge dalam keterangan terpisah, Rabu (25/2).

Inge menjabarkan, Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yakni merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, dan tidak menggunakan normal penghitungan penghasilan Neto.

Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Sementara itu, untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. 

“Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat,” tutupnya.

Editorial Team