NEWS

Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Ini Perinciannya

Penyesuaian tarif penyeberangan berkisar 11 persen.

Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Ini PerinciannyaSejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (1/5/2022). Arus mudik pada H-1 lebaran di Pelabuhan Merak terpantau lengang dan tidak ada penumpukan kendaraan maupun penumpang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gunawan)
by
28 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro dalam keterangannya, Rabu (28/09).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan.

Akan dievaluasi setiap enam bulan

Hendro menyebut penerapan tarif baru ini akan dilakukan evaluasi terhadap besarannya setiap enam bulan. “Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ujarnya

Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

Perincian kenaikan tarif penyeberangan

Calon penumpang antre memasuki kapal perintis Sabuk Nusantara 91 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (20/4).
Calon penumpang antre memasuki kapal perintis Sabuk Nusantara 91 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (20/4). (ANTARAFOTO/Candra Setya)

Related Topics