NEWS

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru: Manfaat Asuransi Kematian PNS Rp8 Juta

Di aturan sebelumnya, manfaat asuransi kematian tidak tetap.

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru: Manfaat Asuransi Kematian PNS Rp8 JutaMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

by Hendra Friana

20 March 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merevisi aturan tentang persayaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128/2016 kini diubah menjadi PMK nomor 23/2023 dengan perubahan pada sejumlah pasal, salah satunya Pasal 4 tentang asuransi kematian.

Dalam beleid terbaru, Sri Mulyani menetapkan bahwa asuransi kematian PNS adalah Rp8 juta. Sementara asuransi kematian untuk istri/suami PNS ditetapkan Rp6 juta. Adapun anak seorang PNS, manfaat asuransi kematiannya ditetapkan Rp4 juta.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," demikian bunyi pasal II PMK 23/2023 tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (20/3).

Ini berbeda dari manfaat asuransi kematian PNS sebelumnya yang besarannya diatur dengan tiga formula berbeda. Berikut penghitungan manfaat asuransi kematian PNS dalam PMK sebelumnya.

Formula lama asuransi kematian PNS

Pertama, jika seorang PNS meninggal dunia, maka besaran manfaatnya adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali B dibagi 12, dikali P2. 

Rumusnya: 2 (1+0,1 x B / 12 )P2.

P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sementara B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia.

Kedua, jika isteri/suami seorang PNS meninggal dunia, besaran manfaat asuransi kematiannya adalah 1,5 kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi 12, dikalikan P2.

Rumusnya: 1, 5 ( 1 + 0,1 C/12) P2

C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/ anak meninggal dunia.

Ketiga, dalam hal anak seorang PNS meninggal dunia, maka penghitungan besaran manfaat asuransi kematiannya adalah tiga per empat kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi 12 dikalikan P2.

Rumusnya: 0,75 (1 + 0,1 C/12) P2

Selain itu, ketentuan lama juga mengatur bahwa besarnya manfaat asuransi kematian PNS tidak boleh kurang dari Rp500.000.