Jakarta, FORTUNE — Industri hasil tembakau (IHT) nasional masih menghadapi tekanan di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan pangsa rokok ilegal meningkat dua kali lipat dalam dua tahun, dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025.
Kondisi ini tidak hanya menekan kinerja produsen rokok legal, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hingga hampir Rp40 triliun.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan maraknya rokok ilegal menjadi salah satu tantangan utama yang membebani industri hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir.
Persaingan dengan produk ilegal turut memengaruhi daya saing produsen yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai.
"Rokok ilegal yang ada dari 6,9 persen di tahun 2023 menjadi 13,9 persen di tahun 2025, artinya ada dua kali lipat dalam jumlah rokok ilegalnya," ujar Merrijantij dalam pemaparan kinerja industri hasil tembakau di Jakarta, Kamis (29/10).
Berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disampaikan Kemenperin, proporsi rokok ilegal pada 2025 mencapai 13,9 persen dari total produksi rokok.
Dengan produksi rokok nasional pada tahun yang sama mencapai 307 miliar batang, skala peredaran produk ilegal tersebut menjadi tantangan serius bagi industri legal dan penerimaan negara.
Merrijantij menyebut, berdasarkan perhitungan Kemenperin bersama UGM, potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat mencapai hampir Rp40 triliun.
Bahkan, pelaku industri memperkirakan angka peredaran rokok ilegal di lapangan bisa lebih besar daripada hasil kajian tersebut.
Menurut dia, maraknya produk ilegal ikut memperberat tekanan yang dialami industri hasil tembakau. Di tengah kondisi pasar yang menantang, produsen legal harus menghadapi persaingan harga dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
