Jakarta, FORTUNE - Pada sektor farmasi dan kosmetik halal, Indonesia berhasil menempati peringkat keempat dunia. Namun, di balik pencapaian tersebut, industri nasional masih dibayangi persoalan lama: ketergantungan yang tinggi terhadap bahan baku impor.
Hingga saat ini, sekitar 90 persen bahan baku yang digunakan industri farmasi halal di Indonesia masih berasal dari luar negeri. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi upaya memperkuat daya saing dan kemandirian industri halal nasional.
Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Murniati Mukhlisin, menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat industri farmasi dan kosmetik halal dunia. Selain didukung jumlah penduduk Muslim yang besar, permintaan produk halal global juga terus menunjukkan tren peningkatan.
Menurut dia, nilai pasar kosmetik halal global yang mencapai US$92 miliar pada 2024 diperkirakan meningkat menjadi US$124 miliar pada 2029. Sementara itu, pasar farmasi halal dunia diproyeksikan tumbuh dari US$112 miliar menjadi US$146 miliar dalam periode yang sama.
“Industri farmasi dan kosmetik halal Indonesia memiliki peluang besar untuk tumbuh seiring meningkatnya permintaan produk halal global,” kata Murniati dalam diskusi publik CSED INDEF bertajuk SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional, Senin (8/6).
Meski prospeknya terbuka lebar, pemanfaatan peluang tersebut dinilai belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan kapasitas inovasi dalam menghasilkan produk farmasi dan kosmetik halal bernilai tambah tinggi yang mampu bersaing di pasar internasional.
Di saat yang sama, dominasi bahan baku impor masih menjadi hambatan utama. Ketergantungan tersebut membuat industri dalam negeri belum memiliki fondasi hulu yang kuat seperti yang dimiliki sejumlah negara pesaing.
Karena itu, Murniati menilai pengembangan industri halal tidak cukup hanya berfokus pada sertifikasi produk. Diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif yang mencakup penguatan industri bahan baku, riset dan pengembangan, insentif investasi, pemanfaatan teknologi, hingga dukungan untuk ekspor.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, perluasan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi peningkatan kapasitas industri agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
Dalam upaya memperkuat ekosistem halal, teknologi dinilai dapat memainkan peran strategis. Murniati menjelaskan pemanfaatan blockchain dapat meningkatkan keterlacakan bahan baku dari hulu hingga hilir sehingga proses verifikasi halal menjadi lebih transparan.
