Ngabuburit di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh. (ANTARA FOTO /Irwansyah Putra)
Sementara itu, pelaku perbankan konvensional seperti Bank Central Asia (BCA) dan CIMB Niaga menjajaki peluang untuk bisa kembali melebarkan ekspansi bisnis ke provinsi Aceh. Meski telah memiliki perwakilan anak usaha syariah hingga Unit Usaha Syariah (UUS) di Aceh, bank konvensional yang menjadi indukpun tetap bisa membuka cabangnya di Aceh.
“Kita pelajari lagi kepastiannya ke depan,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (23/5).
Di sisi lain, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn menjelaskan, BCA akan senantiasa menghormati serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh.
“Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, otoritas, dan stakeholders lainnya, dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan yang optimal bagi segenap nasabah.,” kata Hera.
Seperti diketahui, saat Qanun Aceh no. 11 tahun 2018 diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh pun dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah. Saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen. Ketiga cabang tersebut melayani beragam kebutuhan nasabah yang beragam, seperti Tahapan iB, Deposito iB, Pembiayaan Emas iB, hingga pembiayaan konsumer KPR iB, KKB iB, dan pembiayaan Murabahah Emas.
Sementara itu, bank konvensional lainnya seperti CIMB Niaga masih enggan menjelaskan lebih banyak terkait niat ekspansi bisnisnya. Namun pihaknya masih terus melakukan penilaian atas potensi tersebut.
“Kami assessment terlebih dahulu. Tapi kami sudah ada cabang syariah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan.
Di sisi lain, Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.