Jakarta,FORTUNE – Bareskrim Polri menetapkan bekas pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi atau FH, sebagai tersangka dalam skandal dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana masyarakat pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dia adalah sosok sentral yang bertindak sebagai founder sekaligus advisor di perusahaan investasi syariah tersebut. Sebelum terjerat prahara ini, ia memiliki rekam jejak mentereng di panggung regulator keuangan nasional.
FH pernah menduduki kursi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Langkah kariernya berlanjut selaku Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2018-2022.
Aparat penegak hukum mengendus adanya praktik lancung dalam roda bisnis DSI yang melibatkan sang mantan pejabat.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," demikian Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan tertulis.
Tindakan pidananya diduga bermula dari pemanfaatan wewenang jabatan untuk melancarkan aksi penggelapan. Ia juga disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aliran dana masyarakat tersebut dialirkan melalui berbagai proyek fiktif bentukan DSI.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Polisi bergerak berdasarkan lima alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.
Penyidik membeberkan bahwa FH ikut membidani lahirnya sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan DSI. Di sana, ia menguasai saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal sepeser pun. FH juga dituding mengetahui betul siasat busuk di balik operasionalisasi digital perusahaan untuk menjaring korban.
"Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," kata Ade.
Guna melacak aliran dana haram tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Walhasil, aparat berhasil mengamankan aset senilai Rp320 miliar. Timbunan harta yang disita tersebar dalam bentuk aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening bank, deposito, piutang, serta jenis aset lainnya.
Di samping itu, kepolisian berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh guna memfasilitasi tuntutan restitusi bagi para pemodal yang menjadi korban agar dapat memperoleh hak-haknya kembali.
“Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade.
Kasus penipuan massal DSI ini sebelumnya telah menyeret empat nama ke dalam daftar tersangka. Mereka adalah:
Taufiq Al Jufri: Direktur Utama sekaligus pemegang saham DSI.
Mery Yuniarni: Bekas Direktur DSI sekaligus pengendali PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Arie Rizal Lesmana: Komisaris dan pemegang saham DSI.
Atis Sutisna: Founder dan bekas Direktur DSI.
Demi kelancaran proses penyidikan, pintu keluar negeri bagi FH kini telah tertutup. Bareskrim telah melayangkan surat permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Tindakan pencekalan ini berlaku efektif selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
