Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi NFT (Unsplsah.com/Andrey Metelev)

Jakarta, FORTUNE – Aset yang tidak dapat dipertukarkan atau NFT dilahirkan dari teknologi blockchain. Kehadirannya di Indonesia populer terutama pada 2021 dan paruh awal 2022. Kala itu, NFT digadag-gadang akan mengambil alih dunia aset digital dan mengubah praktik jual-beli di antara para kreator.

Bagi siapa pun yang berminat membuat NFT, perlu kiranya mengetahui proses pembuatannya—kerap disebut minting. Namun, sebelum membahas proses tersebut, akan diulas terlebih dahulu mengenai pengertian NFT.

Sesuai namanya, NFT merupakan token yang tidak dapat dipertukarkan. Aset tersebut memiliki keunikan terkait dengan manfaat digital (kadang fisik) yang menujukkan kepemilikan.

Kata non-fungible dalam NFT merujuk pada keunikan, karakteristik khas, dan tidak dapat dipertukarkan. Misalnya begini. Lukisan Mona Lisa asli tidak dapat dipertukarkan dengan lukisan reproduksinya di pasar luas. Sebab, lukisan tersebut otentik, dan hanya satu-satunya di dunia.

Sedangkan, token merupakan semacam kontrak yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Misalnya, selembar tiket konser Dewa 19 dapat dianggap sebagai token yang memberikan keuntungan bagi pemegangnya supaya mendapat akses masuk ke lokasi pertunjukan.

Jadi, NFT adalah aset digital berisi ciri-ciri unik berbentuk kode dan disimpan pada blockchain dalam bentuk kontrak (smart contract). Pemiliknya pun mendapat manfaat darinya. Para pemiliknya itu dapat disebut kolektor NFT.

Satu barang NFT dapat menjadi kepemilkan satu pihak pada suatu waktu—yang diamankan dalam suatu jaringan blockchain Ethereum. Sekali NFT tersegel pada jaringan itu, tidak ada yang dapat mengubah riwayat kepemilikannya. Dengan begitu, orang lain takkan bisa menggandakan NFT tersebut.

Minting NFT

Editorial Team

Tonton lebih seru di