BUSINESS

Harga Komoditas Tambang Melejit, Realisasi PNBP Minerba 127%

Q3-2021, realisasi PNBP sektor tambang Rp49,67 T.

Harga Komoditas Tambang Melejit, Realisasi PNBP Minerba 127%Shutterstock/Evgeny Haritonov
by
29 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) hingga September 2021 telah melampaui target tahun ini. 

Lonjakan harga komoditas tambang belakangan turut berdampak positif terhadap realisasi penerimaan negara. Baru sampai triwulan III, realisasi PNBP sektor tambang mencapai Rp49,67 triliun atau 127 persen dari target Rp39,1 triliun yang ditetapkan pemerintah. 

"Sementara, masih ada waktu tiga bulan tersisa. Ini capaian terbaik," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaludin, dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Sebelumnya, realisasi PNBP 4 tahun terakhir kerap melampaui rencana yang dicanangkan. Misalnya pada 2017, melansir data Kementerian ESDM, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp40,62 triliun atau setara 124 persen dari target Rp32,72 triliun. Sementara realisasi PNBP pada 2018 mencapai Rp50 triliun atau setara 155 persen dari target PNBP 2018 yang sebesar Rp32,1 triliun.

Realisasi yang melampaui target juga terjadi pada PNBP 2019 yang mencapai Rp45,59 triliun atau setara 103 persen dari target Rp43,27 triliun, serta realisasi PNBP 2020 yang sebesar Rp34,6 triliun atau setara 110 persen dari target Rp31,41 triliun.

Capaian itu, kata Ridwan, dilatarbelakangi harga komoditas dan implementasi kebijakan yang tepat dari pemerintah.

Batu bara dukung realisasi PNBP

Faktor penunjang lain akan tingginya realisasi PNBP adalah tingkat produksi batu bara dalam negeri. Selama sembilan bulan, produksi batu bara domestik 450 juta ton atau 72 persen dari target produksi 2021 sebesar 625 juta ton. Dari jumlah tersebut, serapan pemanfaatan batu bara domestik 98,3 juta ton atau setara 71,5 persen dari target 137,5 ton.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Sujatmiko, sebagian besar pasokan batubara domestik diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Dia memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri, baik untuk industri dan pembangkit listrik, akan terpenuhi.

"Lihat sampai September ini kita mencapai 450 juta ton, dengan target 625 juta ton di akhir tahun ini berdasarkan data yang ada menuju ke sana agak kurang sedikit, kurang sedikit karena faktor cuaca," kata Sujatmiko.

Pemerintah tetap proporsional dalam mendorong para pelaku usaha untuk terus menggenjot produksi batu bara. Kendati demikian, target yang sudah dicanangkan harus diperhatikan.

Harga DMO Industri

Demi memenuhi kebutuhan industri domestik, pemerintah tengah membahas penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO). "Kami akan finalisasi harga DMO batu bara untuk industri nonlistrik seperti industri semen. Kami telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Asosiai Pertambangan Batubara Indonesia untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya," ujar Sujatmiko.

Dalam hematnya, wacana kebijakan harga DMO batu bara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional produsen batu bara dan ruang fiskal negara secara berkelanjutan. Menurut rencana, harga DMO batu bara untuk industri dibuat lebih fleksibel.

Kementerian ESDM menetapkan DMO batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebanyak 25 persen dari total produksi batu bara nasional. Harganya ditetapkan US$70 per ton. Besaran harga tersebut tidak mengikuti pergerakan harga batu bara di pasar.

Pemerintah menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri akan dikenakan sanksi. "Dilarang ekspor dan dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya," katanya. 

Related Topics