BUSINESS

PPKM Darurat Rugikan Pusat Perbelanjaan Rp5 Triliun per Bulan

Penutupan mal memaksa pengusaha merumahkan pegawai.

PPKM Darurat Rugikan Pusat Perbelanjaan Rp5 Triliun per BulanANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menaksir kerugian pengusaha mal selama PPKM Darurat mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut merupakan kerugian gabungan dari 350 lebih pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI.

"Rp5 triliun adalah potensi pendapatan pusat perbelanjaan dari sewa dan service charge yang berpotensi hilang selama penutupan. Artinya kalau penutupan sampai dua bulan kerugian mencapai Rp10 triliun," ujarnya dalam diskusi virtual 'Menakar Napas Pengusaha Pusat Belanja', Selasa (27/7).

Menurut Alphonzus, penutupan mal selama penerapan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 membuat pengusaha harus merumahkan para pegawai atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, mereka mengaku tidak sanggup membiayai operasional pegawai yang nilainya cukup besar. "Di satu sisi, pusat perbelanjaan agak sulit bernegosiasi dengan PLN untuk menghapus ketentuan pemakaian minimum. Jadi, biasanya yang dilakukan pusat perbelanjaan adalah efisiensi di sisi tenaga kerja," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Alphonzus, saat ini jumlah pusat perbelanjaan yang melakukan PHK karyawan masih sedikit. Mayoritas di antaranya mengambil kebijakan efisiensi tahap pertama, yakni merumahkan karyawan dengan tetap membayarkan gaji pokok secara penuh.

Jika penutupan terus diperpanjang, pengusaha akan mengambil langkah efisiensi tahap kedua yakni merumahkan karyawan dengan membayarkan setengah dari gaji pokok. "Kalau masih berlarut-larut akan berlangsung ke tahap 3 dan ini adalah opsi yang paling akhir yakni PHK," katanya.

Dalam kesempatan sama, Head of Operating NPW Retail, Teges Prita Soraya, mengungkapkan kerugian tak hanya dialami pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Darurat atau Level 4. Di luar Jawa-Bali, pembatasan jam operasional serta penutupan sejumlah fasilitas hiburan telah membuat tingkat kunjungan masyarakat ke mal turun drastis.

"Di daerah tingkat dua dan tingkat tiga (kabupaten/kota) biasanya mal kami adalah pusat hiburan. Ketika bioskop tidak ada, tempat mainan anak juga tidak ada, pastinya mereka tidak jadi datang ke tempat tersebut," ujar Prita.

Turunnya daya beli masyarakat akibat perlambatan ekonomi juga turut menjadi penyebab mal-mal di daerah sepi pengunjung. Meski tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional terbatas, mal tetap saja merugi.

"Berat, seperti yang disebutkan pak Alphonzus. Kami masih harus membayar minimum charge. Pegawai tetap harus dibayarkan. Tidak mungkin petugas keamanan di-PHK karena aset harus dijaga," katanya.

Related Topics