Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Beban, Begini Cara Menghapus Iuran Biaya Tahunan Kartu Kredit

Ilustrasi Kartu Visa/ Shutter Stock Babyblade

Jakarta, FORTUNE - Kartu kredit dapat memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi. Selain itu pula, penggunanya juga dapat diuntungkan dengan beragam promo dari bank penerbit. Namun, di balik kemudahannya, penggunaan kartu kredit tidak luput dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para penggunanya. Salah satunya, iuran tahunan.

Bagi pengguna lama kartu kredit, istilah iuran tahunan kartu kredit mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, bagi pengguna baru atau orang awam, mungkin masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan iuran tahunan kartu kredit.

Pada umumnya, semakin lengkap fitur kartu dan semakin eksklusif jenis kartu, semakin tinggi pula iuran tahunan yang dibebankan kepada pemilik kartunya. Ada pula bank yang menerbitkan kartu kredit dengan membebaskan iuran tahunan seumur hidup.

Iuran tahunan kartu kredit bisa membebani penggunanya. Beberapa bank kerap memberikan promo iuran tahunan agar menjadi lebih ringan bahkan gratis.

Tetapi, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus kamu penuhi. Beberapa cara menghapus biaya iuran tahunan antara lain:

Telepon call center bank penerbit kartu kredit

Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk menghapus iuran tahunan kartu kredit adalah dengan menghubungi call center bank yang menerbitkan kartu kredit. Anda dapat menemukan nomor call center bank yang ingin Anda hubungi pada mesin pencari.

Saran tambahan adalah menelepon siang hari jam kerja, karena layanan call center tidak terlalu sibuk. Lalu, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menghapus biaya tahunan tanpa syarat.

Meski cara ini dapat  dilakukan, belum tentu permohonan penghapusan biaya tahunan tanpa syarat dan perlu persetujuan.

Untuk bisa menyetujui penghapusan biaya tahunan, bank perlu mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya riwayat penggunaan serta pembayaran kartu kredit selama satu tahun ke belakang.

Opsi hapus annual fee dengan penukaran poin/belanja

ilustrasi kartu kredit (pexels.com/dokumen instimewa)

Cara lain yang dapat dilakukan untuk menghapus iuran tahunan kartu kredit adalah dengan menukarkan point reward atau poin belanja. Anda dapat menanyakannya kepada pihak bank penerbit mengenai program penghapusan biaya tahunan dengan penukaran poin.

Syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat menggunakan fasilitas ini adalah dengan menukarkan point reward dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Biasanya, semakin eksklusif jenis kartu, semakin tinggi pula jumlah point reward yang perlu ditukarkan.

Minta pembebasan bersyarat pada penerbit kartu kredit

Selanjutnya, meminta pembebasan bersyarat atau tantangan kepada pihak bank penerbit kartu kredit. Hal ini juga bisa dilakukan agar iuran tahunan kartu kredit Anda gratis.

Tantangan yang dimaksud, misalnya, bank memberikan persyaratan dan ketentuan untuk bertransaksi dengan nominal tertentu dalam jangka waktu yang disepakati agar bisa mendapatkan gratis iuran biaya tahunan kartu kredit. Apabila Anda memenuhi tantangan tersebut, maka Anda akan dibebaskan dari iuran biaya tahunan kartu kredit.

Buka rekening di bank penerbit kartu kredit

Shutterstock_Theethawat Bootmata

Selain cara-cara diatas, membuka rekening di bank penerbit kartu kredit juga bisa Anda lakukan dalam mendapatkan biaya tahunan gratis. Membuka rekening pada bank penerbit dapat membuat peluang Anda untuk dibebaskan dari annual fee semakin besar. Penyebabnya adalah karena pihak bank biasanya lebih memprioritaskan mereka yang memiliki rekening pada bank tersebut.

Itulah cara-cara yang dapat Anda lakukan agar terbebas dari iuran biaya tahunan kartu kredit. Agar permohonan Anda disetujui, sebaiknya perhatikan kebiasaan Anda dalam menggunakan kartu kredit. Pastikan selalu menggunakan kartu kredit dengan bijak dan selalu tepat waktu dalam membayar cicilan agar peluang permohonan disetujui semakin besar.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us