Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kebut Konsolidasi BPR, OJK Sudah Setujui Perampingan 84 BPR Jadi 24
Masyarakat Membaca Pengumuman Likuidasi BPR Bank Pasar Umum di Bali/Dok LPS
  • OJK menyetujui konsolidasi 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas hingga Juni 2026, dengan lebih dari 200 lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.
  • OJK mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah untuk memperkuat penyaluran kredit mikro serta meningkatkan tata kelola perbankan daerah.
  • Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK memberi fleksibilitas pemenuhan modal inti minimum dan relaksasi administrasi guna memperkuat daya saing serta ketahanan industri BPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) guna memperkuat daya saing serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan proses penggabungan atau merger antara BPR terus mengalami penambahan dan masih berlangsung. Hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas baru, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan merger maupun peleburan.

"Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah juga, OJK mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah BPD," kata Dian dalam konfrensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7).

Menurut Dian, sinergi tersebut diharapkan dapat memperbesar penyaluran kredit ke segmen mikro sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola BPR dan BPRS. Dengan demikian, struktur perekonomian daerah dapat semakin kuat dan mampu mendukung daya saing nasional.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pemenuhan modal inti minimum BPR. Aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat industri tersebut melalui penguatan permodalan dan konsolidasi, sehingga BPR memiliki skala usaha yang lebih memadai dalam menghadapi dinamika ekonomi dan persaingan industri perbankan.

Dalam POJK tersebut, OJK memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum. Pemenuhan modal tidak hanya dapat dilakukan melalui setoran modal baru (fresh money), juga melalui tambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk operasional BPR dengan persyaratan tertentu.

"Kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta tentu mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian.

Selain itu, POJK memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi terkait modal disetor dan penyesuaian sejumlah komponen permodalan, termasuk pengakuan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Dian menekankan OJK tetap memperketat pengawasan dengan menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.

Curated For You

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article