Apa itu Leasing? Ini Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Dalam dunia keuangan, terdapat istilah leasing yang umum dipakai pada perjanjian sewa menyewa. Dikenal sebagai sewa guna usaha, leasing adalah solusi pembiayaan bagi pelaku bisnis yang memiliki kendala modal.
Dengan menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran, pelaku usaha hingga perusahaan bisa terbatu dalam pengadaan barang modal maupun aset.
Tidak heran, leasing menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dimanfaatkan perusahaan atau pelaku usaha.
Untuk memahami apa itu leasing dan manfaatnya, simak ulasannya di bawah ini.
Apa itu leasing?
Leasing adalah kontrak mengikat dan menguraikan persyaratan yang menyatakan satu pihak setuju untuk menyewa aset dari pihak lain.
Sederhananya, leasing dapat dipahami sebagai perjanjian sewa antara pemberi pembiayaan dan penerima untuk menyediakan barang modal yang dibutuhkan penyewa.
Kerap disebut sebagai sewa guna usaha, bentuk pembiayaan ini memungkinkan satu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal dalam jangka waktu tertentu. Pembayarannya dilakukan dengan cicilan secara berkala.
Dalam praktiknya, leasing melibatkan pihak penyewa (lessee),pemilik yang memberikan jasa pembiayaan (lessor), penyedia barang (supplier), dan pihak bank.
Biasanya, pihak penerima atau penyewa berasal dari pengusaha yang membutuhkan bantuan pembiayaan guna melakukan kegiatan usaha.
Dengan leasing, pelaku usaha atau perseorangan bisa menggunakan aset tanpa harus membelinya secara langsung dan memberikan fleksibilitas finansial.
Jenis-jenis leasing
Dari pengertian leasing, Anda bisa mengenali bahwa bentuk pembiayaan ini sangat membantu operasional bisnis. Ada berbagai jenis leasing dengan karakteristik dan keunggulannya masing-masing.
Berikut penjelasan jenis leasing yang umum dimanfaatkan.
1. Operating lease
Jenis leasing ini adalah yang paling umum digunakan. Lessor menyewakan aset kepada lessee dalam jangka waktu singkat sehingga penyewa bisa memperbarui aset tanpa harus berkomitmen untuk memilikinya.
Barang yang cepat mengalami depresiasi sering disewakan, seperti peralatan kantor, komputer, dan kendaraan bermotor.
2. Capital lease
Berbeda dengan leasing operasional, capital lease mirip dengan pembelian aset lewat skema kredit meski secara teknis masih berupa sewa.
Pasalnya, jenis ini akan mengalihkan hak kepemilikan aset kepada penyewa di akhir periode. Barang yang disewa cenderung memiliki usia panjang, seperti alat berat atau properti.
3. Sales type lease
Salah satu jenis leasing adalah sales type lease yang tidak hanya menyewakan aset, tetapi menjual aset tersebut kepada lessee secara aktif.
4. Leverage lease
Berikutnya, ada leverage lease yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik aset, pengguna aset, dan pemberi pinjaman.
Dalam hal ini, lessor memakai pinjaman untuk membiayai sebagian besar atau seluruh aset yang kemudian disewakan kepada lessee.
5. Cross border lease
Berbeda dengan jenis leasing lainnya, cross border lease dilakukan lintas negara. Artinya, masing-masing pihak tidak berada di bawah yurisdiksi hukum yang sama.
Manfaat leasing
Bagi perusahaan atau pelaku usaha, leasing adalah salah satu pembiayaan yang menarik dengan menawarkan berbagai manfaat.
Terlebih sistem ini sangat membantu dalam pengelolaan finansial dan aset kepada pihak yang membutuhkan solusi pembiayaan. Berikut beberapa manfaat leasing.
1. Solusi sumber pembiayaan
Kehadiran leasing bermanfaat bagi pelaku usaha yang terkendala biaya karena bisa dijadikan solusi pembiayaan tanpa memakai fasilitas kredit.
2. Lebih fleksibel
Dalam hal pembayaran, sewa guna usaha memiliki fleksibilitas tinggi. Pemilik aset biasanya memberikan opsi negosiasi mengenai tenor dan jumlah cicilan sesuai kemampuan penyewa.
3. Akses teknologi baru
Dengan bantuan pembiayaan, perusahaan atau perorangan bisa mengakses teknologi baru tanpa harus membelinya secara tunai.
4. Perlindungan pada inflasi
Salah satu manfaat leasing adalah dapat dijadikan perlindungan pada inflasi. Meski tidak terlalu relevan dalam kondisi tertentu, nominal pembayaran akan tetap sama sesuai perjanjian.
5. Minim risiko penyusutan aset
Sebagai penyewa, risiko penyusutan nilai aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik aset atau perusahaan leasing.
Demikian informasi mengenai pengertian hingga manfaat leasing. Bagi perorangan atau perusahaan, leasing adalah solusi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Semoga bermanfaat!