Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Februari 2024, masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (multifinance) dan 5 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas atau modal minimum.
"Untuk P2P Lending, 1 dari 5 penyelenggara P2P Lending sudah melakukan penyetoran modal namun masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan, sementara untuk 4 penyelenggara P2P Lending lainnya masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/3).
Untuk mendorong pemenuhan modal, Agusman menyebut, OJK terus memonitor dan mendorong pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan.
"Pemenuhan modal bisa berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP),new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman
Apalagi, sebelumnya terdapat 5 multifinance Indonesia yang laku “diburu” oleh investor asing dengan nilai akuisisi sebesar Rp13,8 triliun. Sejumlah investor yang berminat untuk mengakuisisi multifinance datang dari negara Jepang, Korea Selatan hingga Hong Kong.