Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar sampai akhir Februari 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Bila dirinci secara tahunan, Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar serta penerimaan sepanjang 2024 yang mencapai Rp72,44 miliar.
“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (18/3).