RUPST OCBC Bagikan Dividen Rp2,43 Triliun

- RUPST OCBC menyetujui pembagian dividen Rp106 per saham, total mencapai Rp2,43 triliun.
- OCBC sisihkan Rp100 juta untuk cadangan umum dari laba bersih perseroan yang mencapai Rp4,86 triliun di tahun buku 2024.
- OCBC Indonesia melakukan perombakan jajaran Komisaris dan Direksi, termasuk pengunduran diri Joseph Chan Fook Onn sebagai Direktur.
Jakarta, FORTUNE – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp106 per saham dengan total mencapai Rp2,43 triliun.
"Dengan kinerja keuangan yang solid, kami makin optimis dalam menghadapi tahun-tahun mendatang," kata Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja di Jakata, Kamis (20/3).
Adapun jumlah dividen tersebut mencapai 49,98 persen dari laba bersih perseroan yang mencapai Rp4,86 triliun di tahun buku 2024.
OCBC sisihkan Rp100 juta untuk cadangan umum

Selain pembagian dividen, RUPST OCBC juga menyetujui dana sebesar Rp100 juta untuk disisihkan sebagai cadangan umum dari sisa laba bersih yang ditetapkan sebagai laba yang ditahan.
Sebagai diketahui, Bank OCBC NISP membukukan laba bersih Rp4,87 triliun sepanjang 2024. Laba bersih ini naik 18,96 persen secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp4,09 triliun.
Raihan laba bersih Bank OCBC NISP ini, ditopang oleh pendapatan bunga bersih atau net interest income (NII) sebesar Rp11,04 triliun pada 2024, meningkat 11,43 yoy dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,91 triliun.
Rombak susunan pengurus
Selain itu, OCBC Indonesia juga menyetujui perombakan jajaran Komisaris dan Direksi. Dengan pengangkatan kembali Na Wu Beng sebagai Komisaris, Andrae Krishnawan W., dan Johannes Husin sebagai Direktur yang efektif sejak ditutupnya RUPST ini sampai dengan ditutupnya RUPST 2028.
Selanjutnya, rapat menyetujui untuk mengangkat Hartadi Agus Sarwono menjadi Komisaris Independen, efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan ditutupnya RUPST 2028.
Rapat juga menyetujui pengunduran diri Joseph Chan Fook Onn sebagai Direktur disepakati dalam RUPST, yang efektif sejak ditutupnya RUPST 2025.
Selain itu, rapat menyepakati untuk mengangkat Heriyanto sebagai Direktur yang efektif setelah memperoleh persetujuan OJK sampai dengan ditutupnya RUPST 2028.