Cek Jadwal Pencairan dan Besaran THR Pensiunan 2025

- Pensiunan menerima THR setara dengan pensiun bulanan
- Besaran THR bervariasi sesuai golongan dan jabatan terakhir
- Pencairan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri oleh PT Taspen
Jakarta, FORTUNE - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh para pegawai dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bagi para pensiunan, THR tidak hanya menjadi tambahan finansial, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.
Pada 2025, pemerintah kembali menyalurkan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pemberian THR bagi pensiunan bertujuan membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan Idul Fitri, serta sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi mereka selama masa kerja.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Dengan anggaran yang memadai, diharapkan proses pencairan THR dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Bagi pensiunan yang ingin mengetahui besaran THR yang akan diterima, dapat merujuk pada komponen pembayaran pensiun Februari 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran THR Pensiunan 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024,
Jumlah ini bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun, sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS golongan I
Golongan IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
2. Pensiunan PNS golongan II
Golongan IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
3. Pensiunan PNS golongan III
Golongan IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
4. Pensiunan PNS golongan IV
Golongan IVA: Rp1.748.100-Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.096-Rp4.957.100.
Jadwal Pencairan
Pencairan THR bagi pensiunan dijadwalkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, pencairan dimulai pada Senin, (17/3), sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa para pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan lebih baik. Selain itu, pencairan yang tepat waktu juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Proses pencairan THR dilakukan oleh PT Taspen (Persero), yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun dan tunjangan bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. PT Taspen memastikan bahwa pencairan THR dilakukan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Diharapkan tidak ada kendala atau keterlambatan dalam proses pencairan, sehingga para pensiunan dapat menerima hak mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Para pensiunan perlu memastikan bahwa data pribadi dan rekening bank yang terdaftar di PT Taspen sudah benar dan terbaru untuk menghindari kendala dalam proses pencairan THR.
Jika terdapat perubahan data atau informasi, pensiunan disarankan untuk segera menghubungi kantor PT Taspen terdekat atau melalui layanan pelanggan resmi.
Selain itu, pensiunan juga disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah atau PT Taspen terkait jadwal dan proses pencairan THR untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan. Dengan mengikuti informasi resmi, pensiunan dapat memastikan bahwa mereka menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pensiunan yang belum menerima THR sesuai jadwal yang telah ditetapkan, disarankan untuk segera menghubungi PT Taspen atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.