Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
IMEF Nilai Kuota Produksi Batu Bara 720 Juta Ton Lebih Realistis
Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia.
  • IMEF menilai kuota produksi batu bara 700–720 juta ton lebih realistis dibanding 600 juta ton karena mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar global, pasokan domestik, dan penerimaan negara.

  • Pembatasan produksi 600 juta ton dinilai berpotensi menurunkan PNBP hingga sekitar 23,54 persen.

  • Pemerintah melalui revisi RKAB 2026 menyiapkan relaksasi kuota produksi secara bertahap dengan mempertimbangkan harga komoditas, kondisi geopolitik, serta keseimbangan supply-demand di pasar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pandangan IMEF dan langkah pemerintah dalam meninjau ulang kuota produksi batu bara menunjukkan upaya mencari keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan stabilitas pasar. Dengan mempertimbangkan dinamika harga global serta kebutuhan domestik, kebijakan relaksasi yang terukur memberi ruang bagi industri tetap produktif sekaligus menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Di tengah proses revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 yang mulai dibuka pemerintah, Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai kuota produksi sekitar 700 juta - 720 juta ton lebih realistis ketimbang pembatasan sekitar 600 juta ton.

Menurut pelaku industri, level produksi tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar global, pasokan domestik, dan penerimaan negara.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, mengatakan hal itu mencerminkan kebutuhan pasar batu bara dunia yang masih cukup besar sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan tambang tetap beroperasi secara optimal.

"Perhitungan saya, itu lebih level yang agak masuk akal di dalam angka kebutuhan global," kata Singgih dalam diskusi publik Energy Hub Talkshow: Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional yang dikutip Rabu (8/7).

Menurut Singgih, kebijakan pemerintah sebelumnya yang memangkas kuota produksi menjadi sekitar 600 juta ton bertujuan mengendalikan pasokan di pasar global agar tidak terjadi kelebihan suplai (oversupply). Namun, ia menilai lonjakan harga batu bara dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak dipicu oleh kondisi pasar internasional, terutama krisis energi global, dibandingkan dengan kebijakan pembatasan produksi Indonesia.

"Kalau kita lihat kenaikan harga beberapa waktu lalu, itu lebih banyak dipengaruhi dinamika pasar global, bukan semata-mata karena Indonesia mengurangi produksi," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli. Ia mengingatkan pembatasan kuota produksi pada level 600 juta ton berpotensi menekan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Rizal memperkirakan PNBP berpotensi lebih rendah sekitar 23,54 persen dari target pemerintah sebesar Rp133,93 triliun apabila revisi RKAB tidak meningkatkan kuota produksi.

Berdasarkan perhitungannya, dengan kuota 600 juta ton, volume ekspor batu bara diperkirakan hanya mencapai 370 juta ton atau sekitar 62 persen dari total produksi. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 514 juta ton atau sekitar 65 persen dari total produksi.

Di sisi lain, pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri juga diproyeksikan turun menjadi 230 juta ton, atau berkurang sekitar 24 juta ton dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 254 juta ton.

"Untuk ekspor, kita kurang 144 juta ton dari tahun lalu, sedangkan untuk domestik kita kurang 24 juta ton. Inilah yang diributkan PLN, yaitu sekitar 20 juta sampai 24 juta ton, karena memang produksinya dikurangi," ujar Rizal.

Ia menambahkan, penurunan produksi tersebut pada akhirnya juga akan berdampak terhadap setoran PNBP, terutama yang berasal dari sektor batu bara.

Pemerintah siapkan relaksasi bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sempat mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi kuota produksi batu bara melalui revisi RKAB 2026.

Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas dan keseimbangan pasokan serta permintaan di pasar.

"Kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," kata Bahlil dalam konferensi pers di DPR, Senin (8/6).

Menurut Bahlil, ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memicu fluktuasi harga komoditas global menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan fleksibilitas produksi.

"Idealnya pemerintah, pengusaha, maupun rakyat sama-sama berkepentingan ketika harga sedang bagus, produksi juga meningkat. Supaya pengusahanya untung, negara untung, dan masyarakat juga mendapat dampak positif," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan proses pengajuan revisi RKAB 2026 telah dimulai pada Juli dan akan ditutup pada 31 Juli 2026.

Menurut dia, pemerintah akan mengevaluasi setiap usulan perusahaan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk prospek pasar dan potensi penerimaan negara.

Revisi RKAB tahun ini menjadi perhatian industri karena akan menentukan arah produksi batu bara Indonesia di tengah harga yang mulai pulih dan kebutuhan energi global yang masih tinggi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article