Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Serahkan Uang Kasus Korupsi CPO Rp13 Triliun, Ini Kronologinya

Kejagung Serahkan Uang Hasil Korupsi CPO Rp13 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp13 triliun dari kasus korupsi CPO. (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Kejagung menyerahkan uang hasil kasus korupsi CPO senilai Rp13,25 triliun kepada Kemenkeu.
  • Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah yang melibatkan tiga korporasi besar.
  • Mahkamah Agung memutuskan bahwa ketiga perusahaan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10). Penyerahan simbolis tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta.

Dalam acara itu, tumpukan uang tunai senilai Rp2,4 triliun tampak memenuhi lobi Kejagung, sementara sisanya diserahkan dalam bentuk non-tunai. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan plakat bertuliskan Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Lantas, bagaimana latar belakang kasus ini? Berikut sederet fakta-faktanya.

Total kerugian akibat kasus korupsi CPO senilai Rp17,7 triliun

Pemerintah mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), total uang pengganti yang wajib dibayarkan ketiga perusahaan mencapai Rp17,7 triliun, namun hingga kini baru Rp13,25 triliun yang berhasil disetorkan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun dari total kewajiban pembayaran. Selisih tersebut berasal dari permohonan penundaan dua perusahaan, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau Group.

“Rp13,255 triliun kami serahkan hari ini. Sementara Rp4,4 triliun lainnya masih ditunda karena adanya permintaan penjadwalan ulang pembayaran. Namun, mereka wajib menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Ia menegaskan, Kejagung tetap menuntut kepatuhan jadwal cicilan agar pengembalian kerugian negara tidak berlarut-larut. Berdasarkan data resmi, berikut rincian dana yang disetorkan oleh masing-masing korporasi:

  • Wilmar Group: Rp11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp186 miliar
  • Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

Total setoran tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Menteri Keuangan RI sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Kronologi kasus korupsi CPO

Kasus korupsi bermula dari penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga perusahaan dinilai secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pada Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutus bahwa tindakan korporasi tersebut bukan tindak pidana. Putusan ini kemudian menuai kritik publik, hingga pada April 2025 muncul dugaan suap senilai Rp60 miliar kepada pejabat pengadilan untuk memengaruhi hasil persidangan.

Kejagung kemudian mengajukan kasasi, dan pada 15 September 2025, Mahkamah Agung memutuskan untuk menganulir vonis lepas tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan ketiga perusahaan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

Harta pribadi pengendali dapat disita dan dilelang

Dalam putusan MA, kewajiban pembayaran masing-masing korporasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Wilmar Group: Rp11,88 triliun, terdiri atas keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga)
  • Musim Mas Group: Rp4,89 triliun, dikompensasikan sebagian dengan uang titipan Rp1,18 triliun yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus.
  • Permata Hijau Group: Rp937,5 miliar

Putusan juga menegaskan bahwa bila harta korporasi tidak mencukupi, harta pribadi pengendali dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tetap belum mencukupi, akan dijatuhkan pidana penjara pengganti hingga 10 tahun bagi pengendali perusahaan.

Uang langsung masuk ke kas negara

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara serah terima menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam memulihkan aset negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum di sektor strategis seperti minyak sawit adalah bagian penting dari menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Purbaya memastikan dana yang diterima akan langsung masuk ke kas negara. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat stabilitas fiskal.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga pemulihan moral dan keadilan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Purbaya.

FAQ seputar kasus korupsi CPO

  1. Apa itu kasus korupsi CPO?
    Korupsi CPO adalah tindak pidana penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang merugikan keuangan negara.
  2. Berapa total kerugian negara akibat kasus ini?
    Total kerugian negara mencapai sekitar Rp17,7 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada September 2025.
  3. Siapa saja perusahaan yang terlibat?
    Tiga perusahaan besar terlibat, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
  4. Mengapa baru Rp13 triliun yang diserahkan ke negara?
    Karena dua perusahaan, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, mengajukan penundaan pembayaran sebagian kewajiban dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan.
  5. Apa dampak dari pengembalian dana ini?
    Pengembalian dana hasil korupsi memperkuat penerimaan negara dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi besar di sektor strategis.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Serahkan Uang Kasus Korupsi CPO Rp13 Triliun, Ini Kronologinya

20 Okt 2025, 17:26 WIBNews