Pemerintah Nyatakan Tidak Paksa BBM Swasta Beli ke Pertamina

- Pemerintah memastikan tidak ada kewajiban bagi badan usaha swasta pemilik SPBU membeli BBM base fuel dari Pertamina.
- Langkah pemerintah hanya sebatas memediasi agar tidak terjadi kekosongan pasokan di SPBU swasta.
- Solusi ini hanya bersifat sementara dan tidak akan menjadi pola permanen.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memastikan tidak ada kewajiban bagi badan usaha (BU) swasta pemilik stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) base fuel dari Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing badan usaha.
“Kalau tidak bersedia, pemerintah tidak bisa memaksa juga. Prosesnya adalah B2B [business to business]. Kenapa kita fasilitasi melalui Pertamina? Karena alokasi impor BBM yang diambil itu adalah alokasi yang diberikan ke Pertamina,” kata Yuliot di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Yuliot, langkah pemerintah sejauh ini hanya memediasi agar tidak terjadi kekosongan pasokan di SPBU swasta. Pertamina sendiri masih memiliki ketersediaan alokasi impor BBM, sehingga perusahaan swasta bisa melakukan pengadaan melalui mekanisme B2B.
“Jika tidak tercapai kesepakatan antara Pertamina dan BU swasta, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi kembali,” ujarnya.
Menurutnya, solusi ini hanya bersifat sementara dan tidak akan menjadi pola permanen. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fasilitasi pasokan BBM agar badan usaha swasta bisa lebih mandiri pada masa mendatang.
“Untuk tahun depan, sesuai dengan alokasi yang diberikan kepada badan usaha, mereka bisa melakukan impor kembali sendiri. Jadi, tidak seterusnya,” ujar dia.
Sejauh ini, PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) menjadi satu-satunya badan usaha yang telah menyepakati pembelian BBM impor dari Pertamina Patra Niaga. Vivo menyerap sekitar 40.000 barel dari total 100.000 barel kargo impor yang ditawarkan Pertamina, untuk mengisi kekosongan stok pada jaringan SPBU mereka.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Pertamina masih memiliki kuota impor 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter (KL) hingga akhir tahun.
Sementara itu, badan usaha swasta disebut hampir kehabisan kuota impor sehingga membutuhkan tambahan 571.748 kiloliter BBM hingga Desember 2025. Badan-badan usaha swasta diminta memanfaatkan kuota impor milik Pertamina.
Sementara itu, empat badan usaha lain, yakni Shell Indonesia, BP AKR, AKR Corporindo, dan ExxonMobil masih belum mencapai kesepakatan dengan Pertamina. Mereka masih berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing di tingkat global.