7 Golongan yang Tidak Berhak Mendapatkan Zakat

- Zakat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada orang kaya atau yang memiliki kecukupan finansial.
- Zakat tidak boleh diberikan kepada keturunan Nabi Muhammad SAW, orang yang ditanggung oleh muzakki, dan mereka yang menggunakan zakat untuk kemaksiatan.
- Orang yang murtad dari Islam, meninggalkan shalat dan enggan membayar zakat, serta pejabat atau orang kaya yang memanipulasi zakat juga tidak berhak menerima zakat.
Jakarta, FORTUNE - Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat. Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta orang-orang yang mampu, tetapi juga untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran, yakni QS. At-Taubah ayat 60. Namun, di samping itu, ada pula kelompok-kelompok yang tidak berhak menerima zakat, meskipun mereka mungkin berada dalam kondisi sulit atau membutuhkan bantuan.
Memahami siapa yang tidak berhak menerima zakat sangatlah penting agar dana zakat dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan syariat. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dan menghindari penyalahgunaan dana zakat.
7 Golongan yang Tidak Berhak Mendapatkan Zakat
Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin pernah menghadapi situasi di mana seseorang mengajukan permohonan zakat, tetapi secara syariat mereka sebenarnya tidak termasuk dalam kategori penerima yang sah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memiliki pemahaman yang benar agar dapat menjalankan kewajiban zakat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Islam.
Berikut ini adalah tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat serta alasan di balik ketentuan tersebut:
1. Orang yang Kaya atau Memiliki Kecukupan
Islam mengajarkan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Orang yang sudah memiliki kecukupan secara finansial tidak berhak menerima zakat. Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang yang memiliki tubuh sehat dan kuat untuk bekerja." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Orang yang mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga tidak termasuk golongan penerima zakat. Dalam hal ini, Islam mengajarkan pentingnya usaha dan kerja keras dalam mencari nafkah.
2. Keturunan Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim dan Bani Muthalib)
Dalam syariat Islam, zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada keturunan Rasulullah SAW, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Sesungguhnya zakat tidak halal bagi kami (Ahlul Bait)." (HR. Muslim)
Sebagai gantinya, mereka yang membutuhkan dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Muthalib dapat menerima bantuan dari Baitul Mal atau sumber lain yang halal.
3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
Orang-orang yang menjadi tanggungan wajib seorang muzakki, seperti istri, anak, dan orang tua, tidak diperbolehkan menerima zakat dari harta muzakki tersebut. Hal ini karena kewajiban menafkahi keluarga sudah menjadi tanggung jawab individu tersebut.
Sebagai contoh, seorang suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya, karena kebutuhan istrinya sudah menjadi kewajibannya. Demikian pula, seorang anak tidak dapat memberikan zakat kepada orang tuanya, sebab mereka berhak mendapatkan nafkah dari anaknya.
4. Orang yang Menggunakan Zakat untuk Kemaksiatan
Zakat bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan agar mereka dapat hidup lebih baik. Jika seseorang berpotensi menggunakan dana zakat untuk perbuatan maksiat, seperti berjudi, minum-minuman keras, atau perbuatan haram lainnya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya.
Islam mengajarkan bahwa zakat harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar akan menggunakan dana tersebut untuk hal yang bermanfaat, baik untuk kebutuhan dasar maupun untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Orang yang Murtad dari Islam
Zakat adalah ibadah yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, seseorang yang telah keluar dari Islam (murtad) tidak berhak menerima zakat. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat dalam memperkuat kesejahteraan dan solidaritas dalam komunitas Muslim.
Jika ada seseorang yang dulunya muslim dan kemudian murtad, maka zakat tidak bisa diberikan kepadanya, meskipun ia berada dalam kondisi miskin atau membutuhkan bantuan.
6. Orang yang Meninggalkan Shalat dan Enggan Membayar Zakat
Dalam Islam, meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar. Orang yang tidak menjalankan shalat dan menolak kewajiban zakat tidak berhak menerima manfaat dari zakat, karena ia sendiri telah mengabaikan salah satu rukun Islam.
Zakat bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga bentuk ibadah yang harus didasari oleh ketakwaan. Oleh karena itu, orang yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban agama ini tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya.
7. Pejabat atau Orang Kaya yang Memanipulasi Zakat
Dalam beberapa kasus, ada pejabat atau orang kaya yang berpura-pura miskin untuk mendapatkan dana zakat. Perilaku seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang mengutamakan kejujuran dan keadilan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seseorang meminta-minta padahal ia kaya kecuali pada hari kiamat nanti ia akan datang dengan wajah yang dicoreng dengan arang." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mereka yang sengaja memanipulasi kondisi ekonomi demi mendapatkan zakat adalah pelaku penyalahgunaan yang sangat dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi pengelola zakat untuk melakukan verifikasi yang teliti sebelum menyalurkan dana zakat.
Zakat adalah kewajiban suci yang harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Pemahaman yang jelas tentang siapa yang tidak berhak mendapatkan zakat sangat penting untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak disalahgunakan.
Tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan yang ketat dalam penyaluran zakat demi menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memahami dengan baik aturan-aturan ini agar dapat menunaikan zakat dengan benar dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.