Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dana Umat Capai Rp343 Triliun, Sistem Pengelolaan Masih Jadi Persoalan
Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (14/7)/Dok. FORTUNE IDN/Desy Y.
  • Potensi dana sosial umat Indonesia mencapai Rp343 triliun per tahun, didominasi infak dan sedekah, namun sebagian besar masih disalurkan langsung tanpa melalui lembaga formal yang produktif.
  • Hanya sekitar Rp45 triliun dana sosial dihimpun lembaga resmi, sementara 9,3 persen aset wakaf dikelola produktif; tantangan utama mencakup kepercayaan publik, digitalisasi, dan integrasi kebijakan zakat-wakaf-haji.
  • CESD INDEF merekomendasikan penguatan profesionalisme pengelola, integrasi sistem penghimpunan seperti model Malaysia secara bertahap, serta percepatan digitalisasi untuk mendorong efektivitas ekonomi syariah nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Potensi dana sosial umat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Survei Nasional ZISWAF 2026 mencatat nilai dana sosial umat yang benar-benar disalurkan masyarakat mencapai sekitar Rp343 triliun per tahun. Nilai tersebut didominasi infak dan sedekah sebesar Rp221,7 triliun, disusul kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.

Besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan ekonomi nasional. Penyebab utamanya, sebagian besar dana sosial masih disalurkan secara langsung sehingga belum terintermediasi melalui lembaga formal yang memiliki kapasitas pengelolaan lebih produktif.

Kepala Center for Sharia Economic Development (CESD) INDEF Prof. Nur Hidayah mengatakan sistem formal menjadi hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan dana. "Hampir delapan dari setiap sepuluh rupiah dana sosial umat belum melalui lembaga formal, sehingga potensi penghimpunan, pengelolaan, dan pemberdayaan ekonomi belum optimal," ujar Nur dalam Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Paparan CESD INDEF menunjukkan dana yang dihimpun melalui lembaga formal hanya sekitar Rp45 triliun, sedangkan penyaluran aktual masyarakat mencapai sekitar Rp343 triliun atau sekitar 668 persen lebih besar dibanding penghimpunan formal.

Menurut Nur, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi filantropi Islam Indonesia jauh lebih besar dibanding dana yang berhasil dihimpun lembaga resmi. Selain itu, akumulasi wakaf uang nasional telah mencapai Rp2,5 triliun, sementara dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180,72 triliun. Namun, baru 9,3 persen aset wakaf yang dikelola secara produktif. Di sisi lain, Indonesia menempati peringkat ketujuh dari 97 negara dalam pengembangan peer-to-peer lending berbasis syariah.

"Potensi dana sosial umat jauh lebih besar daripada yang berhasil dihimpun lembaga formal. Tantangan utamanya adalah meningkatkan kepercayaan, kemudahan akses, digitalisasi, dan integrasi antarlembaga agar dana masyarakat dapat dikelola lebih produktif," kata Nur.

Survei Nasional ZISWAF 2026 yang dilakukan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia menunjukkan dana sosial umat masih didominasi instrumen sukarela.

Nilai infak dan sedekah mencapai Rp221,7 triliun, jauh melampaui zakat maupun wakaf. Sementara nilai kurban diperkirakan mencapai Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.

Nur menilai temuan tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan filantropi Islam di Indonesia tidak hanya berasal dari kewajiban zakat, tetapi juga budaya berbagi masyarakat. "Dana sosial umat didominasi instrumen sukarela seperti infak dan sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa potensi filantropi Islam tidak hanya bergantung pada kewajiban zakat, tetapi juga pada budaya berbagi masyarakat yang sangat kuat," ujarnya.

Meski demikian, pola penyaluran dana masih didominasi jalur informal. Sekitar 80 persen wakaf disalurkan melalui masjid atau pesantren, 67 persen zakat mal diberikan langsung kepada penerima, sedangkan 85 persen infak disalurkan melalui kotak amal.

Di sisi lain, digitalisasi belum menjadi kanal utama penghimpunan ZISWAF sehingga sebagian besar transaksi masih dilakukan secara tatap muka maupun melalui saluran konvensional. "Kepercayaan terhadap lembaga perlu terus ditingkatkan agar preferensi masyarakat bergeser dari penyaluran langsung menuju penyaluran melalui lembaga dana sosial umat," kata Nur.

Gap potensi dan realisasi masih lebar

Menurut CESD INDEF, persoalan utama dana sosial umat bukan terletak pada minimnya potensi, melainkan besarnya kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan. Realisasi penghimpunan zakat baru sekitar 13,7 persen dari total potensinya. Sementara akumulasi wakaf uang yang mencapai Rp2,5 triliun masih sangat kecil dibandingkan estimasi potensi sekitar Rp180 triliun per tahun.

Selain itu, hanya 9,3 persen aset wakaf yang telah dikelola secara produktif sehingga kontribusinya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat masih terbatas.

Persoalan lain adalah tata kelola yang masih terfragmentasi. Pengelolaan zakat, wakaf, dan dana haji masih berjalan dalam kelembagaan yang terpisah sehingga sinergi kebijakan belum optimal.

Menurut Nur, peningkatan profesionalisme nazir serta penguatan kapasitas lembaga menjadi syarat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus efektivitas penghimpunan dana.

Sementara itu, dari sisi pengelolaan dana haji, imbal hasil BPKH pada 2025 sebesar 6,86 persen dinilai masih berada di bawah target sehingga mencerminkan tantangan menjaga keseimbangan antara optimalisasi investasi dan prinsip kehati-hatian. "Target imbal hasil tetap harus mempertimbangkan profil risiko dana haji dan keberlanjutan manfaat bagi jemaah," ujar Nur.

Berdasarkan kondisi tersebut, CESD INDEF merekomendasikan pemerintah dan lembaga pengelola memperkuat integrasi kebijakan zakat, wakaf, dan dana haji, meningkatkan profesionalisme pengelola, mempercepat digitalisasi penghimpunan, serta membangun mekanisme intermediasi yang mampu menarik dana masyarakat masuk ke sistem formal tanpa menghilangkan kedekatan sosial dan budaya.

Nur juga menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Malaysia dalam meningkatkan efektivitas penghimpunan zakat. Di Malaysia, zakat telah terintegrasi ke dalam sistem fiskal melalui struktur kelembagaan yang lebih kuat. Zakat profesi aparatur sipil negara dipotong otomatis dari gaji, didukung data terpadu dan pelaporan yang terbuka.

Sementara di Indonesia, meski telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 mengenai optimalisasi pengumpulan zakat ASN, TNI, dan Polri, implementasinya masih beragam di setiap instansi. CESD INDEF memperkirakan apabila 10 persen potensi zakat profesi ASN serta pegawai BUMN/BUMD dihimpun secara formal melalui mekanisme pemotongan gaji, tambahan penghimpunan zakat dapat mencapai sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.

Namun, Nur menegaskan bahwa penerapan model Malaysia tidak bisa dilakukan secara mentah karena kedua negara memiliki kerangka hukum berbeda. "Adopsi praktik Malaysia perlu dilakukan secara bertahap dan partisipatif, bukan sekadar transplantasi kebijakan," katanya.

Menanggapi paparan tersebut, Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, R. Eko Adi Irianto, mengatakan kinerja ekonomi dan keuangan syariah nasional hingga tahun lalu masih menunjukkan tren positif.

Menurutnya, tiga sektor unggulan halal Indonesia, yakni halal food, modest fashion, dan pariwisata ramah muslim, masih tumbuh di atas pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

"Kalau kami melihat, tiga sektor unggulan halal kita masih bertumbuh di atas pertumbuhan PDB, sekitar 6,2 persen ketika PDB nasional tumbuh 5,1 persen," ujar Eko.

Ia menambahkan, literasi ekonomi dan keuangan syariah juga terus meningkat. Berdasarkan survei Bank Indonesia, tingkat literasi ekonomi dan keuangan syariah telah mencapai sekitar 50 persen. Namun, peningkatan literasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh penggunaan produk dan layanan syariah.

"Tantangan kita ke depan adalah bagaimana mengubah yang positif tadi menjadi action, menjadi keberpihakan, menjadi pengguna produk dan jasa keuangan syariah," kata Eko.

Menurutnya, Bank Indonesia juga terus mendorong pengembangan instrumen sosial syariah, termasuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Namun, instrumen tersebut masih menghadapi tantangan dari sisi pemahaman masyarakat maupun insentif yang diterima investor. Ke depan, BI memproyeksikan ekonomi syariah nasional masih akan tumbuh pada kisaran 4,9–5,7 persen, sedangkan pembiayaan perbankan syariah diperkirakan meningkat sekitar 8–12 persen.

Sebagai arah jangka panjang, Bank Indonesia telah menerbitkan Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2030 yang disusun untuk mendukung target Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Blueprint tersebut berfokus pada tiga pilar utama, yakni penguatan ekosistem rantai nilai halal, optimalisasi pembiayaan syariah, serta perluasan literasi dan inklusi ekonomi syariah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article