Jakarta, FORTUNE — Potensi dana sosial umat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Survei Nasional ZISWAF 2026 mencatat nilai dana sosial umat yang benar-benar disalurkan masyarakat mencapai sekitar Rp343 triliun per tahun. Nilai tersebut didominasi infak dan sedekah sebesar Rp221,7 triliun, disusul kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.
Besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan ekonomi nasional. Penyebab utamanya, sebagian besar dana sosial masih disalurkan secara langsung sehingga belum terintermediasi melalui lembaga formal yang memiliki kapasitas pengelolaan lebih produktif.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CESD) INDEF Prof. Nur Hidayah mengatakan sistem formal menjadi hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan dana. "Hampir delapan dari setiap sepuluh rupiah dana sosial umat belum melalui lembaga formal, sehingga potensi penghimpunan, pengelolaan, dan pemberdayaan ekonomi belum optimal," ujar Nur dalam Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Paparan CESD INDEF menunjukkan dana yang dihimpun melalui lembaga formal hanya sekitar Rp45 triliun, sedangkan penyaluran aktual masyarakat mencapai sekitar Rp343 triliun atau sekitar 668 persen lebih besar dibanding penghimpunan formal.
Menurut Nur, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi filantropi Islam Indonesia jauh lebih besar dibanding dana yang berhasil dihimpun lembaga resmi. Selain itu, akumulasi wakaf uang nasional telah mencapai Rp2,5 triliun, sementara dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180,72 triliun. Namun, baru 9,3 persen aset wakaf yang dikelola secara produktif. Di sisi lain, Indonesia menempati peringkat ketujuh dari 97 negara dalam pengembangan peer-to-peer lending berbasis syariah.
"Potensi dana sosial umat jauh lebih besar daripada yang berhasil dihimpun lembaga formal. Tantangan utamanya adalah meningkatkan kepercayaan, kemudahan akses, digitalisasi, dan integrasi antarlembaga agar dana masyarakat dapat dikelola lebih produktif," kata Nur.
Survei Nasional ZISWAF 2026 yang dilakukan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia menunjukkan dana sosial umat masih didominasi instrumen sukarela.
Nilai infak dan sedekah mencapai Rp221,7 triliun, jauh melampaui zakat maupun wakaf. Sementara nilai kurban diperkirakan mencapai Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.
Nur menilai temuan tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan filantropi Islam di Indonesia tidak hanya berasal dari kewajiban zakat, tetapi juga budaya berbagi masyarakat. "Dana sosial umat didominasi instrumen sukarela seperti infak dan sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa potensi filantropi Islam tidak hanya bergantung pada kewajiban zakat, tetapi juga pada budaya berbagi masyarakat yang sangat kuat," ujarnya.
Meski demikian, pola penyaluran dana masih didominasi jalur informal. Sekitar 80 persen wakaf disalurkan melalui masjid atau pesantren, 67 persen zakat mal diberikan langsung kepada penerima, sedangkan 85 persen infak disalurkan melalui kotak amal.
Di sisi lain, digitalisasi belum menjadi kanal utama penghimpunan ZISWAF sehingga sebagian besar transaksi masih dilakukan secara tatap muka maupun melalui saluran konvensional. "Kepercayaan terhadap lembaga perlu terus ditingkatkan agar preferensi masyarakat bergeser dari penyaluran langsung menuju penyaluran melalui lembaga dana sosial umat," kata Nur.
