Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komdigi Lanjutkan Pembekuan Platform World di Indonesia

BFA_49521_7075113 (1).jpg
Tools for Humanity, perusahaan teknologi di balik World App (Dok. TFH)
Intinya sih...
  • Kementerian Komdigi tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara pada platform World yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum nasional.
  • Ada pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
  • Terdapat 4 kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya agar dapat melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melanjutkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Keputusan ini diambil setelah aktivitas pengumpulan data biometrik iris oleh platform tersebut dinilai melanggar aturan perlindungan data pribadi di Indonesia.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Selasa (17/6).

Berdasarkan evaluasi atas dokumen, sistem, dan mekanismenya, Komdigi menemukan adanya pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Komdigi juga menyoroti perlunya penerapan etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat dengan literasi digital rendah, "serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," kata Alexander.

Pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem perlindungan data TFH.

“Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” ujar Alexander.

Kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia kini bergantung pada komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi nasional. Untuk dapat kembali beroperasi, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:

  1. Menghentikan aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

  2. Menghapus secara permanen seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

  3. Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

  4. Mematuhi secara penuh regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Selain di Indonesia, platform yang menggunakan teknologi pemindaian iris tersebut telah dibekukan di sejumlah negara lain, seperti Korea Selatan, Spanyol, Hong Kong, Jerman, Brasil, Kolombia, India, Kenya, hingga Portugal. Sejumlah negara tersebut mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, walaupun telah diklaim aman oleh pengembangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us