Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin industri asuransi dan dana pensiun dapat menyokong dan memacu terciptanya pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai dengan target pemerintah. Namun demikian, kedua aset pada industri ini harus tumbuh di atas 7 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan, setidaknya aset industri asuransi harus tumbuh di atas 7 persen per tahun, sedangkan industri dana pensiun harus dapat tumbuh lebih besar lagi demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mencapai target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi, yaitu sebesar 7 hingga 9 persen untuk asuransi dan bahkan 23 hingga 20 persen per tahun untuk dana pensiun," kata Ogi saat konferensi pers PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4).
Untuk merealisasikan pertumbuhan tersebut, OJK menyiapkan enam Peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan tahun ini. POJK tersebut, lanjut Ogi, akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudential, dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
“Enam POJK tersebut terkait integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga penjamin, solvabilitas perusahaan perasuransian, PAYDI, tata kelola sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), dan penyelenggaraan usaha dana pensiun,” kata Ogi.
Dia mengungkapkan total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen (YoY) dengan nilai investasi Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen (YoY).
Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan asuransi sebesar Rp1.219 triliun yang menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP.
Selanjutnya, seiring dengan dinamika global yang makin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah demi menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
