Jakarta, FORTUNE - PT Bank Syariah Nasional (BSN) memperluas langkahnya di sektor pembiayaan perumahan dengan menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF untuk mengembangkan sekuritisasi aset pembiayaan rumah berbasis syariah. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat sumber pendanaan jangka menengah dan panjang sekaligus meningkatkan kemampuan perseroan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan syariah di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penjajakan transaksi sekuritisasi aset pembiayaan perumahan dan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing. Kesepakatan diteken oleh Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Kantor SMF, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Alex, kolaborasi ini menjadi salah satu terobosan pendanaan yang relevan untuk mendukung karakter pembiayaan perumahan yang memiliki tenor panjang. Melalui mekanisme tersebut, lembaga keuangan dapat menjaga keseimbangan antara ekspansi pembiayaan, pengelolaan likuiditas, pengendalian risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha lainnya. Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN,” ujar Alex dalam siaran pers.
Ia menuturkan, kerja sama ini juga sejalan dengan upaya perusahaan mendukung Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Kemitraan BSN dan SMF sejatinya bukan hal baru. Hubungan kedua institusi telah terjalin sejak 2008, ketika BSN masih beroperasi sebagai BTN Syariah sebelum bertransformasi menjadi Bank Syariah Nasional. Dalam perjalanannya, kerja sama terus berkembang, termasuk melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2018. Selain itu, kedua pihak juga telah menjalankan sejumlah skema pembiayaan perumahan seperti Mudharabah Muqayyadah (MMQ), kerja sama Tripartit bersama Tapera, hingga skema Bipartit.
Hingga Mei 2026, kolaborasi pembiayaan perumahan melalui akad MMQ telah mencatat realisasi kumulatif sebanyak 29.402 unit dengan nilai Rp6,26 triliun. Dari angka tersebut, pembiayaan pembelian rumah menjadi kontributor terbesar dengan 27.023 unit senilai Rp5,39 triliun.
Sementara itu, pembiayaan refinancing telah mencapai 1.602 unit dengan nilai Rp595 miliar. Pada tahun ini, sinergi kedua institusi diperluas untuk mendukung pembiayaan komersial maupun program FLPP.
Sepanjang Februari hingga Maret 2026, BSN dan SMF telah menyalurkan pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun. Adapun melalui program FLPP, dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25 persen, target pembiayaan yang dibidik pada 2026 mencapai Rp3,13 triliun.
Target tersebut diproyeksikan dapat membantu sekitar 73.700 nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh akses kepemilikan rumah.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menilai rekam jejak kerja sama yang telah terbangun menjadi modal kuat untuk membawa kemitraan ke level yang lebih strategis. Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan yang memiliki mandat mendukung keterjangkauan pembiayaan perumahan jangka panjang, SMF menyatakan siap mendampingi BSN dalam pengembangan sekuritisasi syariah, mulai dari tahap persiapan hingga implementasi transaksi.
"Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran penting dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Kami melihat ada potensi jangka panjang yang sangat baik pada aset BSN dan kita berharap transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini," kata Ananta.
Menurutnya, inisiatif tersebut tidak hanya memperluas sumber pembiayaan perumahan, tetapi juga berpotensi memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Kehadiran instrumen baru di pasar modal syariah diyakini dapat meningkatkan daya tarik sekaligus kredibilitas pasar domestik di mata investor.
Dalam nota kesepahaman tersebut, BSN dan SMF sepakat menjajaki penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Melalui skema ini, portofolio pembiayaan perumahan syariah milik BSN yang memiliki kualitas baik, riwayat pembayaran yang sehat, serta didukung dokumen memadai akan dijadikan underlying asset instrumen pasar modal syariah yang ditawarkan kepada investor.
Bagi BSN, penerbitan EBAS-SP membuka peluang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dengan mengubah arus kas jangka panjang menjadi sumber likuiditas baru. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan syariah di masa mendatang. Sementara bagi investor, instrumen tersebut menawarkan alternatif investasi syariah dengan arus kas yang lebih terukur dan profil risiko yang dirancang secara prudent.
Untuk mempersiapkan proses sekuritisasi, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, pemeringkatan, dan struktur transaksi.
Dari sisi regulasi, pengembangan sekuritisasi ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta berbagai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara dari perspektif syariah, penerbitan EBAS-SP mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.
Dengan fondasi kerja sama yang telah terbangun selama hampir dua dekade, BSN dan SMF kini bersiap memasuki fase baru pengembangan pembiayaan perumahan syariah. Jika terealisasi, sekuritisasi ini tidak hanya memperluas sumber likuiditas bagi perbankan syariah, tetapi juga berpotensi memperdalam pasar keuangan syariah nasional dan memperbesar akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
