Penjualan KTP sebagai NFT Dapat Dikenai Denda Hingga Rp1 Miliar

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mengingatkan warganet agar tidak serampangan menjual foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai aset non-fungible token atau NFT.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, Minggu (16/11), seperti dikutip dari Antara.
Belakangan, setelah seorang pemuda bernama Ghozali jadi terkenal gara-gara aset virtualnya di platform OpeanSea laris manis, banyak pemakai internet asal Indonesia membanjiri medium jual beli NFT itu dengan rupa-rupa aset seperti KTP. Dengan mengetikkan kata kunci “KTP” dan “KTP Indonesia”, setidaknya terdapat empat akun yang menjual foto KTP. Dari keempat akun itu, dua di antaranya merupakan swafoto seseorang dengan KTP di sebelahnya, sedangkan sisanya hanya berisi tampilan KTP.
Lewat akun Ghozali Everday, Ghozali memiliki total nilai aset NFT mencapai Rp11,62 miliar.
Menurut Zudan, para pelaku kejahatan dapat memanfaatkan kesembronoan tersebut karena data dimaksud dapat dijual kembali di pasar gelap atau dimanfaatkan dalam transaksi daring seperti pinjaman online (pinjol).
Pemerintah juga mengingatkan kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan menyebarkan data kependudukan—termasuk diri sendiri—akan dikenai ancaman pidana penjara terlama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal itu sesuai pasal 96 dan pasal 96a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.