Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di mana utang di bawah Rp1 juta tidak akan ditampilkan dalam laporan kredit.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," ujar Friderica dalam keterangannya, Senin (13/4).
Artinya, pinjaman kecil yang selama ini tercatat tidak lagi menjadi bagian dari laporan SLIK, sehingga tidak menghambat akses pembiayaan.
