Pinjaman Online Masyarakat Tembus Rp78,5 triliun, Berapa yang Macet?

- Outstanding pembiayaan fintech mencapai Rp78,5 triliun hingga Januari 2025.
- Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) di platform fintech berhasil ditekan ke level 2,52 persen.
- Regulasi UU PDP memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dan Panduan Kode Etik AI memandu industri P2P Lending dalam memanfaatkan Artificial Intelligence secara etis.
Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat outstanding pembiayaan fintech atau pinjaman online (Pinjol) yang ke masyarakat mencapai Rp78,5 triliun hingga Januari 2025. Bahkan, pada Januari 2025 saja penyaluran pinjaman mencapai Rp27,86 triliun.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan, pertumbuhan itu juga diikuti dengan perbaikan tingkat risiko kredit macet agregat (Tingkat Wanprestasi 90 hari/TWP90) di platform fintech. “Per Januari 2025, TWP90 di Pindar (pinjaman daring) berhasil ditekan ke level 2,52 persen, membaik dari pencapaian di Desember 2024 sebesar 2,60 persen,” kata Entjik melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/5).
Regulasi UU PDP & AI jaga ekosistem fintech dari fraud

Entjik menambahkan, dukungan pemerintah melalui regulasi berhasil membuka jalan bagi industri dalam terus berinovasi. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) misalnya, memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha.
Selain itu, kehadiran Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memandu industri P2P Lending dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) secara etis dan berpihak pada konsumen.
Seperti diketahui, pemanfaatan teknologi khususnya AI merupakan salah satu faktor layanan P2P Lending hadir sebagai salah satu solusi finansial dengan akses jangkauan yang luas dan inklusif.
Beberapa contoh penerapan AI dalam pinjaman daring ini terwujud dalam penilaian & manajemen risiko kredit, asisten virtual berbentuk chatbot, melakukan pemasaran dan akuisisi nasabah, hingga mendeteksi penipuan dan mencegah terjadinya fraud.